Rabu, 02 Desember 2009

Akad/Transaksi Pembiayaan pada Perbankan Syariah

Pembiayaan dalam perbankan syariah menurut Al-Harran (1999) dapat dibagi tiga, yaitu :
1. Return bearing financing, yaitu bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik modal mau menganggung risiko kerugian dan nasabah juga memberikan keuntungan.
2. Return free financing, yaitu bentuk pembiayaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih ditujukan kepada orang yang membutuhkan (poor), sehingga tidak ada keuntungan yang dapat diberikan.
3. Charity financing, yaitu bentuk pembiayaan yang memang diberikan kepada orang miskin dan membutuhkan, sehingga tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.

Produk-produk pembiayaan bank syariah, khususnya pada bentuk pertama, ditujukan untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sektor riil dengan tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama (investment financing) yang dilakukan bersama mitra usaha (kreditor). Kebutuhan investasi untuk modal kerja usaha yang beragam, seperti untuk membayar tenaga kerja, rekening listrik dan air, bahan baku, dan sebagainya, dapat dipenuhi dengan pembiayaan berpola bagi hasil dengan akad mudharabah atau musyarakah.
Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh bank syariah dapat dibagi ke dalam enam kelompok pola, yaitu :

1. Pola titipan, seperti wadi’ah yad amanah dan wa’diah yad dhamanah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah yad dhamanah berbeda dengan wadi’ah yad amanah. Dalam wadi’ah yad amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.

2. Pola pinjaman, seperti qardh dan qardhul hasan
Qardh merupakan pinjaman kebajikan / lunak tanpa imbalan biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran, dan jumlahnya).

3. Pola bagi hasil
, seperti mudharabah dan musyarakah
Mudharabah atau penanaman modal adalah penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan persentase keuntungan.
Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana / modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha itu tidak merupakan keharusan. Para pihak dapat membagi pekerjaan mengelola usaha sesuai kesepakatan dan mereka juga dapat meminta gaji / upah untuk tenaga dan keahlian yang mereka curahkan untuk usaha tersebut.

4. Pola jual beli, seperti murabahah, salam, dan istishna
Murabahah adalah istilah dalam Fikih Islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.
Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari (advenced payment atau forward buying atau future sales) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli / pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedua yang diperbolehkan oleh Syariah.

5. Pola sewa
, seperti ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik
Ijarah merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi, dan investor hanya membayar sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membeli aset tersebut.
Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) adalah transaksi sewa dengan perjanjian untuk menjual atau menghibahkan objek sewa di akhir periode sehingga transaksi ini diakhiri dengan alih kepemilikan objek sewa.

6. Pola lainnya, seperti wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, sharf dan ujr.
Wakalah (deputyship) atau biasa disebut perwakilan, adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak (muwakil) kepada pihak lain (wakil) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerimaan kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Kafalah (guaranty) adalah jaminan, beban atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). Kafalah dapat juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin. Atas jasanya penjamin dapat meminta imbalan tertentu dari orang yang dijamin.
Hawalah (Transfer Service) adalah pengalihan utang / piutang dari orang yang berhutang / berpiutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya / menerimanya.
Rahn (Mortgage) adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain (bank) dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Atas jasanya, maka penerima kekuasaan dapat meminta imbalan tertentu dari pemberi amanah.
Sharf adalah jual beli suatu valuta dengan valuta lain.
Ujr adalah imbalan yang diberikan atau yang diminta atas suatu pekerjaan yang dilakukan. Akad ujr diaplikasikan dalam produk-produk jasa keuangan bank syariah (fee based service), seperti untuk penggajian, penyewaan safe deposit box, penggunaan ATM, dan sebagainya.

1 komentar: